SANKSI PIDANA BAGI PEMBERI BANTUAN HUKUM AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh pemberi bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan bagaimana sanksi pidana diberlakukan bagi pemberi bantuan hukum akibat melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh pemberi bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, yaitu pemberi bantuan hukum menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum. Larangan untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dimaksudkan, karena pemerintah telah menyediakan dana untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Sanksi pidana diberlakukan bagi pemberi bantuan hukum akibat melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, yaitu bagi pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ketentuan-ketentuan hukum mengenai pemberlakuan sanksi pidana bagi pemberi bantuan hukum karena melanggar larangan yang berlaku bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya dan bagi pemberi bantuan hukum lainnya merupakan suatu peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Sanksi Pidana, Pemberi Bantuan Hukum.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.