KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENYIMPANGAN BANTUAN SOSIAL DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan dan perlindungan hukum untuk peran masyarakat terhadap penyimpangan bantuan sosial dan bagaimana sanksi hukum terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang melakukan penyimpangan bantuan sosial desa menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengabn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengawasan dan perlindungan hukum untuk peran masyarakat terhadap penyimpangan bantuan sosial diperlukan Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan di dalam suatu negara karena merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih. Partisipasi masyarakat umum dalam penyelenggaraan negara memberikan jaminan bisa tercapainya Indonesia yang lebih baik yang sampai saat ini masih menjadi mimpi. Kelompok masyarakat miskin dan marjinal sangat ingin didengar suarahnya. 2. Sanksi hukum terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang melakukan penyimpangan bantuan sosial menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tercantum pada Pasal 3 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatau korporasi, menyelahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). Selanjutnya.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Penyimpangan Bantuan Sosial Desa, Tindak Pidana Korupsi.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.