PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA AKIBAT TERBUKTI MEMINTA PEMBAYARAN DARI PENERIMA BANTUAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Yoel M. F. Kasiha

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hokum dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pemberi bantuan hukum akibat terbukti mememinta pembayaran dari penerima bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberian bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan pidana, dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan pemberian bantuan hukum, ruang lingkup pemberian bantuan hukum dan syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dengan memperhatikan hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum serta pemanfaatan dana untuk penyelenggaraan bantuan hukum yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 2.Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pemberi bantuan hukum akibat terbukti mememinta pembayaran dari penerima bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, yaitu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pemberlakuan ancaman sanksi pidana ini dimaksudkan untuk melindungi penerima bantuan hukum agar dapat memperoleh jasa pelayanan hukum dengan cuma-cuma, karena dana penyelenggaraan bantuan hukum telah disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Kata kunci: Sanksi Pidana,  Meminta Pembayaran, Penerima, Bantuan Hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.