IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Grace Bawole

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan, bahwa kejahatan korporasi atau delik korporasi adalah tindakan-tindakan korporasi yang dapat dikenai sanksi, baik sanksi pidana, perdata maupun administrasi, yang berupa tindakan penyalahgunaan secara melawan hukum kekuasaan ekonomi (illegal abuses of power). Dengan diterimanya korporasi sebagai subyek tindak pidana, maka pidana yang dapat dijatuhkan pada korporasi harus sesuai dengan sifat korporasi yang bersangkutan. Mengingat KUHP menganut sistem dua jalur (double track system) dalam pemidanaan, dalam arti disamping pidana dapat pula dikenakan berbagai tindakan kepada pelaku, maka sistem ini dapat pula diterapkan dalam pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana.

Kata kunci: Implementasi hukum, korporasi, pelaku, tindak pidana, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.