KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG MENURUT PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU

Aprianto J. Muhaling

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria perbuatan disebut sebagai suatu kelalaian (culpa) dalam Hukum Pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kelalaian yang mengakibatkan matinya orang menurut perundang – undangan yang berlaku, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Culpa  atau  kelalaian,  dibagi  atas  2  (dua)  jenis  yakni  :Kesalahan  kasar, grove  schuld  atau culpa  lata; dan Kesalahan  ringan,  lichte  schuld  atau  culpa  levis. Dalam  Yurisprudensi  di  Negeri  Belanda,  yang  dipakai  sebagai  ukuran   dalam  menentukan  apakah  seseorang  itu  dapat  dipidana  sedangkan  kategori  perbuatannya  adalah  kelalaian  bahwa  :“een  min  of  meer  grove  of  aanmerkelijke  onvoorzichtigheid  onachtzaamheid  of  nalatigheid”  (sifat  kurang  hati-hati  yang  agak  kasar  dan  nyata,  kurang  perhatian  atau  ada  kelalaian). Unsur-unsur  yang  tidak dapat  dilepaskan  satu  sama lain  untuk  membentuk  culpa  (kealpaan/kelalaian)  adalah  : pembuat  dapat  menduga  (voorzienbaarheid)  akan  akibat; dan pembuat  tidak  berhati-hati  (onvoorzichtigheid). 2. Bahwa pertanggungjawaban pidana dari pelaku kelalaian yang mengakibatkan matinya orang menurut Pasal 359 KUHP adalah diancam dengan pidana  penjara  paling  lama  lima  tahun  atau  kurungan paling  lama  satu  tahun”. Karena mati orang disini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik Culpa). Selain Pasal 359 KUHP, dalam hal kelalaian seseorang mengakibatkan kebakaran atau banjir, dapat dilakukan penuntutan berdasarkan Pasal 188 KUHP , diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Kata kunci: kelalaian;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.