PENEGAKAN HUKUM PIDANA BAGI PELAKU KEKERASAN/PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN

Eliza Anggoman

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menyebabkan perempuan dan anak menjadi korban kekerasan seksual dan bagaimanakah penegakan hukum bagi pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kekerasan terhadap perempuan dan anak berakar dari sistem tata nilai yang mendudukan perempuan dan anak sebagai makhluk yang lemah dan rendah. Selain itu,  alasan-alasan yang melekat pada karakteristik pribadi korban. Kekerasan/pelecehan seksual yang dialami oleh korban diakibatkan oleh tingkah laku korban sendiri yang mengundang atau bahwa korban memiliki karakteristik kepribadian tertentu yang menyebabkannya mudah mengalami kekerasan/pelecehan seksual. Korban sendiri yang mem’provokasi’ terjadinya tindakan kekerasan/pelecehan seksual terhadap dirinya sendiri. Kemudian  juga berdasarkan penjelasan feministik, dimana kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan produk struktur sosial dan sosialisasi dalam masyarakat yang mengutamakan dan menomor-satukan kepentingan dan perspektif laki-laki, sekaligus menganggap perempuan sebagai jenis kelamin yang lebih rendah dan kurang bernilai dibandingkan laki-laki. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan diatur dalam KUHP  yaitu: Merusak kesusilaan di depan umum (Pasal 281, 283, 283 bis); Perzinahan (Pasal 284); Pemerkosaan (Pasal 285); Pembunuhan (Pasal 338); Pencabulan (Pasal 289, 290, 292, 293 (1), 294, 295 (1)). Khususnya Pasal 285 tentang Perkosaan merupakan suatu perbuatan yang sangat menggoncangkan  perempuan sebagai korban kekerasan seksual karena menanggung aib seumur hidupnya dan mengakibatkan dampak yang sangat besar dalam kelangsungan hidupnya sehingga ancaman hukuman yang diberikan adalah 12 (dua belas) tahun.  Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT maka terhadap pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan bagi pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak perempuan akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Perpu No. 1 Tahun 2016 yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perpu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Kata kunci: kekerasan seksual; pelecehan seksual; perempuan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.