PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI PERSIDANGAN
Abstract
Dalam satu sistem persidangan dikenal istilah unus testis nullus testis yang berarti, satu saksi bukanlah saksi. Untuk mencapai suatu keputusan di persidangan pula dibutuhkan beberapa hal seperti yang disebutkan dalam pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, yaitu; 1. Keterangan Saksi. 2. Keterangan Ahli. 3. Surat. 4. Petunjuk. 5. Keterangan Terdakwa. Akan tetapi, ada kalanya keterangan yang diberikan saksi dalam satu persidangan adalah keterangan palsu, atau keterangan tidak benar. Pada pasal 242 KUHP ayat (1) dan ayat (2) tertulis dengan jelas mengenai hukuman pidana yang akan diberikan kepada saksi yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah pada suatu persidangan. Pasal tersebut dijelaskan kembali dalam pasal 174 KUHAP mengenai proses hukum yang harus diterapkan terhadap saksi yang diduga telah memberi keterangan palsu dibawah sumpah. Dan oleh karena itu, tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan keterangan saksi sebagai alat bukti perkara pidana, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Keterangan Saksi, Keterangan Palsu, Alat Bukti yang Sah, Pasal 242 KUHP.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.