TINDAK PIDANA MENGHALANGI PROSES HUKUM PENYELIDIKAAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN SAMPAI PERADILAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Frans M. T. Tarek

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan obstruction of justice (tindak pidana menghalangi proses hukum)  dalam hukum pidana positif di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang menghalangi proses hukum menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan secara hukum positif Indonesia tentang Obstriction of justice (Tindak Pidana Menghalangi proses hukum) terbagi atas dua, yaitu: Pengaturan yang diatur dalam hukum pidana umum seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pengaturan yang diatur dalam Hukum Pidana Khusus, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Terorisme, UU Perdagangan Orang. 2. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku Obstruction of justice (Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum) dalam tindak pidana korupsi, secara specialis (khusus) diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kata kunci: Tindak  Pidana, Menghalangi Proses Hukum, Penyelidikaan, Penyidikan, Penuntutan Sampai Peradilan, Korupsi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.