TATA CARA PELIMPAHAN DAN PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN (SUMMIERE PROCEDURE) ATAU ACARA SUMIR MENURUT KETENTUAN PASAL 205 AYAT (1) KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelimpahan perkara tindak pidana ringan dalam KUHAP dan bagaimana proses pemeriksaan tindak pidana ringan di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Ringan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menurut Pasal 205 ayat (1) KUHAP “yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2. Akan tetapi kelemahan yang mendasar dari Perma No. 2 Tahun 2012 adalah regulasi itu hanya merupakan peraturan (regeling) yang mengikat untuk internal hakim-hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yakni di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). 2. Pelaksanaan proses pemeriksaan tindak pidana ringan di pengadilan, berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) di pimpin oleh hakim tunggal dengan tanpa dihadiri oleh penuntut umum. Sebagaimana namanya perkara cepat maka Persidangannya pun berjalan cepat, karena tidak diperlukan berita acara pemeriksaan karena telah dibuat berupa catatan dengan model formulir yang sudah disiapkan oleh penyidik. Walaupun ada beberapa faktor yang dapat menghambat proses pemeriksaan/penanganan perkara tindak pidana ringan salah satunya faktor dari masyarakat. Karena masyarakat sangat berperan penting dalam penanganan perkara karena penegak hukum sering mengalami komplain dari masyarakat.
Kata kunci: Tata cara, pelimpahan dan pemeriksaan, tindak pidana ringanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.