PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENELANTARAN ANAK DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk perbuatan penelantaran anak dan pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan penelantaran anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Bentuk-bentuk perbuatan penelantaran anak, seperti tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya atau perbuatan tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anak dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, orang tersebut wajib melaksanakannya. 2) Pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan penelantaran anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76B. Pasal 77B yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 49. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya.
Kata kunci: Pemberlakuan, Sanksi Pidana, Penelantaran, AnakFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.