PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA AKIBAT MELAKUKAN PERBUATAN JUAL BELI ORGAN ATAU JARINGAN TUBUH ANAK

Swenly B. Kansil

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui larangan perbuatan jual beli organ atau jaringan tubuh anak dan pemberlakuan sanksi pidana akibat melakukan perbuatan jual beli organ atau jaringan tubuh anak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Larangan perbuatan jual beli organ atau jaringan tubuh anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti larangan pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak termasuk dan jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak dan melakukan “eksploitasi secara ekonomi” yaitu adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh untuk mendapatkan keuntungan materiil serta melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh yang tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu, serta mengirim dan menerima organ atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri. 2) Pemberlakuan sanksi pidana akibat melakukan perbuatan jual beli organ atau jaringan tubuh anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan anak, kesehatan, perdagangan orang dengan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan bentuk-bentuk perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh pelakunya.

Kata kunci: Sanksi Pidana,  Jual Beli, Organ Atau Jaringan Tubuh Anak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.