SISTEM PEMIDANAAN DAN KRITERIA PEMBERATAN SANKSI DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Jeri Har Rugang

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi kepada pelaku dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana sistem pemidanaan dan kriteria pemberatan sanksi kepada pelaku dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosaan Anak, yaitu dasar filosofis berupa hak asasi Anak dan Anak merupakan masa depan bangsa, serta dasar sosiologis adalah karena kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. 2. Sistem pemidanaan untuk tindak pidana pemerkosaan Anak telah meninggalkan sistem pemidanaan dalam KUHPidana, yaitu dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah dianut, yaitu : adanya minima khusus untuk pidana penjara, dan ancaman  pidana secara kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda. Sedangkan kriteria pemberatan sanksi dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kata kunci:  Sistem Pemidanaan, Kriteria Pemberatan Sanksi, Tindak Pidana, Pemerkosaan, Anak.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.