KEWENANGAN PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik dan kewenangan penyidik dalam penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan:1) Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, seperti perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); 2) Kewenangan penyidik dalam penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yaitu: menerima laporan atau pengaduan dan memeriksa tersangka atau saksi dan alat atau sarana teknologi informasi serta melakukan penggeledahan, penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan/atau sarana kegiatan teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Kata kunci: Kewenangan Penyidik, Tindak Pidana, Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.