PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak, kewajiban, peran masyarakat dan larangan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan bagaimana penyelesaian sengketa dan sanksi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak, kewajiban, peran masyarakat dan larangan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman diatur melalui Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa setiap orang berhak untuk: Menempati, menikmati dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur; Melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; Memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; Memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman berupa keuntungan sebagai dampak dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, antara lain melalui kesempatan berusaha, peran masyarakat dan pemanfaatan hasil pembangunan, dan lain-lain. 2. Penyelesaian sengketa dan sanksi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia diatur pada Pasal 147 sampai 149 UU No. 1 Tahun 2011, bahwa ada 3 (tiga) cara yaitu: Musyawarah untuk mufakat; Penyelesaian sengketa di pengadilan; Penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ketentuan mengenai sanksi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman diatur dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 163 Undang-undnag No. 1 Tahun 2011 baik berupa: Sanksi Administratif, Sanksi Pidana dan Sanksi Tambahan.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.