WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Penelitian ini duilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan dan bagaimana wewenang penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti perbuatan oleh orang perseorangan atau korporasi yang melanggar larangan menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh Undang-Undang. Tindak pidana lainnya seperti dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan atau dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis atau tugas untuk menggunakan pengelola statuter. 2. Wewenang penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pelaksanaan wewenang penyidik pegawai negeri sipil diwajibkan atau diharuskan bekerja sama dengan instansi terkait.
Kata kunci: Wewenang penyidik pegawai negeri sipil, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, otoritas jasa keuanganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.