SANKSI ATAS TINDAK PIDANA PELANGGARAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini, Untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan dan pemberlakuan sanksi atas tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan:1)Jenis-jenis pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan, seperti pelaksana penempatan tenaga kerja atau pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan perlindungan mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Pemberi kerja melarang mogok kerja dan melanggar persyaratan bagi tenaga kerja asing Adanya pelanggaran terhadap pekerja penyandang cacat, anak dan perempuan dan jenis-jenis pelanggaran hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 186 sampai dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2) Pemberlakuan sanksi atas tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berupa sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau sanksi pidana denda sesuai dengan jenis pelanggaran hukum yang terbukti secara sah dilakukan oleh pelaku.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.