PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU DESERSI DALAM PASAL 87 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER

Dalson Horukie

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimanakah keluasan cakupan dari rumusan Pasal 87 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang menyangkut desersi dan bagaimanakah pertimbangan dari sudut Hak Asasi Manusia berkenaan dengan tindak pidana desersi, khususnya Pasal 87 KUHPM do ,ama dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana desersi dalam Pasal 87 KUHPM, di satu pihak merupakan bentuk khusus dari tindak-tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin lainnya karena dipandang sebagai perbuatan yang perlu diancam pidana lebih berat. Di samping Pasal 87 KUHPM ini, masih ada tindak-tindak pidana lainnya dalam KUHPM yang merupakan pemberatan terhadap perbuatan desersi.  2. Doktrin “noodplicht” atau kewajiban terpaksa, menyampingkan hak asasi anggota militer untuk mempertahankan kepentingan diri sendiri, karena dengan memilih pekerjaan/tugas sebagai anggota militer, maka yang bersangkutan dianggap telah bersedia menerima risiko yang berbahaya atas dirinya.

Kata kunci: desersi; militer;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.