PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENANGGUNG JAWAB USAHA YANG MEMBUANG BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Erwin Susanto

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 dan bagaimana ketentuan pemberlakuan Sanksi Pidana terhadap penanggung jawab usaha yang membuang Bahan Berbahaya dan Beracun Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya tindak pidana lingkungan  merupakan perbuatan yang dilarang yang dilakukan  dengan mencemarkan atau merusak lingkungan, dan tindak pidana dalam undang-undang ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan (rechtsdelicten), sehingga pelakunya pantas untuk mendapatkan sanksi hukum. Berdasarkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Nomor 32 Tahun 2009, dimana ketentuan pidana dalam UUPPLH diatur dalam Bab XV, yaitu dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. 2. Pemberlakuan Sanksi Pidana terhadap penanggung jawab usaha yang membuang Bahan Berbahaya dan Beracun menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, berdasarkan Pasal 100 ayat (2) UUPPLH, tindak pidana ini baru dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Bahwa penegakan hukum pidana lingkungan dilakukan dengan memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil.Pemidanaan yang dapat diterapkan kepada penanggung jawab usaha adalah sanksi pidana denda oleh karena itu ketentuan KUHAP Pasal 270 sampai Pasal 273 mengenai pelaksanaan sanksi pidana denda pelaku pembuangan limbah B3.

Kata kunci: Penerapan sanksi pidana, penanggung jawab usaha, membuang bahan berbahaya dan beracun, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.