TUJUAN PENGHUKUMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Dolfie Pangemanan

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan kejahatan seksual terhadap anak dan bagaimana tujuan penghukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan kejahatan seksual terhadap anak seperti dieksploitasi secara seksual” dengan pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk semua kegiatan pelacuran dan pencabulan. Bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan pelaku atau dengan orang lain dan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Bentuk perbuatan lainnya seperti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. 2. Tujuan penghukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yakni untuk memberikan efek jera. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah mengalami perubahan dengan penerapan sanksi yang lebih berat kepada pelaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak dan penghukuman bagi pihak yang telah terbukti secara sah melalui pemeriksaan di pengadilan. Undang-undang yang baru ini mengatur tentang sanksi tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.  Sanksi tindakan diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

Kata kunci: Tujuan Penghukuman, Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Perlindungan Anak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.