PEMERIKSAAN PERKARA ANAK DI LUAR PENGADILAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

Charlis P. Tooy

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tujuan peradilan pidana anak dalam rangka perlindungan anak dan bagaimana tujuan pemeriksaan perkara anak di luar pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tujuan peradilan pidana anak dalam rangka perlindungan anak adalah memberikan yang terbaik bagi anak yang melakukan tindak pidana, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya wibawa hukum, mendidik kembali dan memperbaiki sikap dan perilaku anak sehingga ia dapat meninggalkan perilaku buruk yang telah ia lakukan. 2. Tujuan pemeriksaan perkara anak di luar pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindak pidana, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan apabila dijatuhi pidana penjara dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan anak serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang berkonflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik anak.

Kata kunci: Perlindungan Perkara Anak, di Luar Pengadilan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.