KAJIAN YURIDIS TENTANG PSIKOPAT BERDASARKAN PASAL 44 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Marsel Poli

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 44 KUHP tentang gangguan kejiwaan yang mengakibatkan pengidapnya tidak dapat dipertanggungkan atas perbuatannya itu dan bagaimana psikopat dilihat dari sudut Pasal 44 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 44 KUHP tentang gangguan kejiwaan yaitu berkenaan dengan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan, di mana yang umumnya dimasukkan di sini yakni golongan idiot dan golongan imbesil dan jiwanya terganggu karena penyakit, di mana yang umumnya dimasukkan di sini yaitu orang-orang yang dipandang gila (skizofrenia). 2. Psikopat dilihat dari sudut Pasal 44 KUHP bukanlah termasuk yang dikecualikan dari pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan juga tidak dapat diperintahkan oleh hakim pidana untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (2); melainkan yang dapat dijatuhkan oleh hakim untuk psikopat.

Kata kunci: Kajian Yuridis, Psikopat.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.