PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN DI BIDANG KESEHATAN

Josua Gideon Kawenas

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi  dasar hukum pelayanan kesehatan dan bagaimana penegakan hukum pidana bagi pelaku kejahatan/tindak pidana di bidang kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. 2.   Penegakan hukum pidana bagi pelaku kejahatan/tindak pidana di bidang kesehatan  seperti dokter dan tenaga medis lainnya dapat dilakukan dengan menerapkan pasal-pasal tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kealpaan atau kelalaian yang diatur dalam KUHP dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal-pasal yang ada dalam KUHP adalah: Pasal 267, 294 ayat (2), Pasal 304, Pasal 531, Pasal 322, Pasal 299, Pasal 346 – Pasal 349, Pasal 344 dan Pasal 345 tentang ‘kesengajaan’ dan Pasal 359, Pasal 360 serta Pasal 361 tentang ‘kealpaan atau kelalaian’; sedangkan pasal-pasal dalam UU No. 29 Tahun 2004 adalah: Pasal 79 huruf  ‘c’ yang menunjuk pada Pasal 51 yang berisikan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang dokter dan Pasal 192 sampai dengan Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009.

Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana,  Pelaku Kejahatan, Kesehatan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.