PENERAPAN PASAL 359 KUHP TERHADAP KECELAKAAN LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dan bagaimana penerapan tentang tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan hukum mengenai perkara kecelakaan lalu lintas di jalan raya sudah cukup jelas mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 14 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Raya, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas. Namun pada saat perkembangan zaman yang serba teknologi pemerintah didesak untuk membuat suatu peraturan lalu lintas khusus terhadap anak. 2. Polisi memegang peran yang sangat penting dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan bahkan meninggal dunia. Sebagai seorang Polisi dalam menyidik suatu kasus kecelakaan lalu lintas haruslah seimbang dengan penyidikan yang dilakukan oleh pelaku. Karena banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh Polisi baik dari segi fisik, mental dan masa depan para pihak. Setiap kesalahan harus dapat dipertanggungjawabkan, mampu bertanggungjawab merupakan masalah dengan keadaan mental pembuat yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana.
Kata kunci: Penerapan, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.