PASAL 310 AYAT (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI SUATU ALASAN PENGHAPUS PIDANA KHUSUS
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 310 ayat (3) KUHP sebagai suatu alasan penghapus pidana khusus dan bagaimana kedudukan Pasal 310 ayat (3) KUHP sebagai dasar kekebalan penasihat hukum/Advokat setelah adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 310 ayat (3) KUHP sebagai alasan penghapus pidana khusus memuat dua hal yang bersifat umum yaitu perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, yang dapat diartikan “agar umum waspada kepada oknum yang dicemarkan”, atau terpaksa untuk membela diri, yang dapat diartikan “untuk menghindarkan diri dari suatu kerugian yang tidak semestinya menjadi bebannya”.2. Kedudukan Pasal 310 ayat (3) KUHP dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Januari 1973 dalam kasus terdakwa Yap Thian Hien masih tetap relevan untuk masa sekarang sekalipun telah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena berlaku untuk semua penasihat hukum baik Advokat maupun bukan Advokat serta menekankan hal penting yaitu “asal saja perbuatan-perbuatan membela diri dilakukan dengan baik dan dengan cara yang tidak berlebihan”.
Kata kunci: Alasan Penghapus, Pidana KhususFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.