SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAH DESA MENURUT UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi administrasi bagi penyelenggara pemerintah desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bagaimana sanksi pidana bagi penyelenggara pemerintah desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sanksi administrasi bagi penyelenggara pemerintah desa dikenakan bagi kepala desa dan perangkat desa. Sanksi administrasi bagi kepala desa dibedakan atas dua jenis perbuatan yaitu: sanksi karena tidak melaksankan kewajiban dan sanksi karena melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, sanksi administratif tersebut berupa : teguran lisan dan teguran tertulis. Sanksi administrasi dapat dikenakan apabila kepala desa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27, dan sanksi dapat dikenakan apabila kepala desa melanggar larangan sebagaimana dalam Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014. Sedangkan sanksi administrasi bagi perangkat desa diberikan karena perbuatan sanksi karena melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, sanksi administrasi tersebut berupa : teguran lisan dan teguran tertulis. Sanksi administrasi dapat dikenakan apabila perangkat desa melanggar larangan sebagaimana dalam Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014. Dengan demikian bisa ditafsirkan bahwa sanksi administratif dalam ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 terhadap pemerintah desa yakni kepala desa dan perangkat desa terkait sanksi administratif hanyalah berupa teguran lisan dan teguran tertulis, sedangkan sanksi pemberhentian sementara dan sanksi pemberhentian tidak dijelaskan sebagai sanksi administratif. 2. Sanksi pidana merupakan bagian terpenting dalam penegakan hukum dan penerapanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tidak mengatur sama sekali kentuan sanksi pidana sebagaimana umumnya undang-undang. Akan tetapi UU Desa mengatur banyak larangan yang hakikatnya berisfat yuridis dan diancam dengan pidana dalam perundang-undangan lain. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat larangan bagi Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintah desa yang ketentuannya terdapat dalam Pasal 29 huruf b dan huruf j yang jika dilanggar dapat berakibat pidana dalam UU Pemilu. Sedangkan bagi Perangkat Desa sebagai penyelenggara pemerintah desa terdapat larangan yang ketentuannya terdapat dalam Pasal 51 huruf c huruf f UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang jika jika dilanggar dapat berakibat pidana dalam UU Tipikor. Terkait dengan pemberian sanksi pidana bagi pemerintah desa yakni kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud diatas harus melalui proses pengadilan dan tergantung pada keputusan pengadilan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya sanksi pidana bagi penyelenggara pemerintah desa diberikan oleh pengadilan dengan melihat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi pidana berdasarkan sebab kasus perbuatannya.
Kata kunci: desa; sanksi administrasi; sanksi pidana;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.