KAJIAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PEJABAT NEGARA YANG TERJERAT TINDAK PIDANA KORUPSI

Natalia Puasa

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi hukum kepada pejabat Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan apa saja yang menjadi faktor penghambat dari penerapan sanksi hukum kepada pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pejabat negara yang merupakan salah satu pimpinan dan anggota lembaga tertinggi yang memiliki kewenangan atas apa yang dilakukannya. Setiap pejabat negara pasti memiliki kedudukan khusus, dan seringkali juga menggunakan kekhususan itu untuk mengambil uang negara secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang lain dan menggunakan nama dari instansi dimana tempat ia bekerja dengan cara memanipulasi surat-surat atau keterangan keuangan untuk mendapatkan keuntungan sebagian dari program instansi tersebut serta penggelapan uang pemerintah yang menghilangkan barang bukti yang ada. 2. Dalam menerapkan suatu sanksi hukum kepada setiap orang yang melanggar hukum pasti ada saja berbagai permasalahan bahkan faktor penghambat dalam menerapkan sanksi hukum. Faktor penghambat yang merupakan hal-hal yang berpengaruh baik sedikit maupun banyak bahkan yang dapat menghentikan sesuatu untuk menjadi lebih buruk atau baik dari hasil sebelumnya. Para penegak hukum telah berupaya dengan sebaik mungkin agar penerapan sanksi hukum ini dapat berjalan dengan baik akan tetapi ada saja faktor penghambatnya. Faktor-faktor penghambat didalamnya seperti faktor hambatan struktural, faktor hambatan kultural, faktor manajemen, faktor instrumental bahkan ada juga faktor yang berasal dari hukumnya sendiri dan faktor yang berasal dari penegak hukum serta faktor dari masyarakat yang menyebabkan penerapan sanksi hukum ini tidak berjalan dengan semestinya.

Kata kunci: Kajian Yuridis; Penerapan Sanksi Hukum; Pejabat Negara;Tindak Pidana Korupsi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.