SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK MENURUT KUHP

Charles Sorongan

Abstract


Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana   ruang lingkup dari kejahatan kesusilaan dalam KUHP dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku  tindak pidana pencabulan menurut KUHP.  Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan di bidang kesusilaan adalah kejahatan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Bab XIV Buku II dengan titel ”Kejahatan Terhadap Kesusilaan”. Ada 18 (delapan belas) jenis kejahatan terhadap kesusilaan di atas maka dapat dibagi atas lima (5) kelompok besar kejahatan terhadap kesusilaan yaitu: a. Tindak pidana menyerang rasa kesusilaan umum; b. Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan; c. Kejahatan kesusilaan mengenai perbuatan cabul; d. Perdagangan perempuan dan anak, dan menyerahkan anak untuk pengemisan; e. Tindak pidana kesusilaan yang berhubungan dengan pencegahan dan pengguguran kehamilan. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan menurut Pasal 287 ayat (1) KUHP adalah sembilan tahun apabila benar-benar hakim maupun penuntut umum dapat membuktikan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur subyektif yaitu ‘yang ia ketahui’ dan ‘yang sepantasnya ia duga’ yang memenuhi unsur kesalahan dalam kedua bentuknya yaitu ‘sengaja’ dan ‘alpa’ serta unsur obyektif bahwa pelaku mengadakan ‘hubungan kelamin di luar perkawinan’ dengan ‘perempuan yang belum dapat dinikahi’.

Kata kunci: Sanksi Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Pencabulan Terhadap Anak


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.