PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Hutpa Ade Pangesti

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dan faktor-faktor apa yang menjadi penyebab korban kejahatan belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam penegakan hukum pidana diberikan dalam bentuk hak korban untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan, mendapatkan nasehat hukum dan memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan, dimana pertimbangan dalam bentuk hal ini diberikan kepada korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sampai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 2. Penyebab korban kejahatan belum memperoleh perlindungan secara memadai dalam penegakan hukum pidana adalah faktor undang-undang yang belum dapat diterapkan bagi semua korban kejahatan, faktor kesadaran hukum korban terutama munculnya perasaan takut terjadi balas dendam dari pelaku, kurangnya sarana dan prasarana pendukung perlindungan korban dan keterbatasan sumber daya manusia hak secara kuantitas maupun kualitas.

Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Korban Kejahatan,  Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.