ASAS HUKUM PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DALAM PROSES PENYIDIKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan asas hukum acara pidana dalam pembatasan waktu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam proses penyidikan dan apa yang menjadi faktor penghambat pembatasan waktu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh penyidi kepada kejaksan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyatakan arti penting SPDP dalam 3 (tiga) hal utama yaitu kesesuian dengan asas hukum acara pidana nasional terlebih asas kepastian hukum dan peradilan cepat dan terbuka, jalannya sistem peradilan terpadu dan Pemenuhan hak asasi manusia yang sejak semula menjadi komitmen utama pembentuk KUHAP. Mahkamah dalam pertimbangan putusannya telah berhasil mengelaborasikan kepentingan hukum dengan metode penafsiran yang tepat sehingga menghasilkan terobosan hukum dalam menemukan kebenaran substantif dari Pasal 109 ayat (1) KUHAP. SPDP tidak lagi menjadi monopoli antara Penyidik dan Penuntut Umum tetapi berubah kedudukannya sebagai bukti sekaligus tanda komitmen penegakan hukum yang terbuka dan memenuhi kepastian hukum sehingga, SPDP menjadi bagian penting yang wajib ada dalam proses peradilan pidana untuk dimintakan kepada penyidik oleh ketiga pihak ini ketika suatu proses perkara pidana berjalan dalam tahap penyidikan. 2. Faktor penghambat keberadaan pembatasan waktu SPDP dalam proses penyidikan meliputi 2 (dua) faktor diantaranya, factor perundang-undangan yaitu belum adanya aturan hukum yang mengatur pemberian sanksi serta akibat hukum yang timbul atas kelalaian atau kesengajaan penyidik yang tidak memberikan SPDP kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah terbit surat perintah penyidikan. Faktor aparat penegak hukum yaitu rendahnya upaya mewujudkan kepastian hukum dari oknum penyidik terkait implementasi pemberian SPDP, serta jumlah penyidik yang tidak sebanding dengan perkara yang ditangani .
Kata kunci: Asas Hukum, Penerbitan Surat Pemberitahuan, Proses PenyidikanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.