PERAN PENYIDIK DALAM PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KUHAP

Liem F. J. Langi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan  penyidik  dalam perampungan  berita  acara  pemeriksaan  tersangka  sesuai  dengan    peraturan  perundang-undangan dan bagaimana  upaya  penyidik  setelah  berkas  perkara dikembalikan  oleh jaksa  penuntut  umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Penyidik pada menhadapi, penanganan perkara pidana pada dasarnya secara implisit adanya kecepatan penyidikan dan penyelesaian perkara serta penyempurnaan guna penyidangannya. Hal ini dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana baik sebelum maupun sesudah sidang pengadilan. 2.Kemungkinan dikembalikannya berkas perkara oleh penuntut umum kepada penyidik adalah semata-mata untuk kepentingan tersangka dan kesempurnaan penuntutan sehingga secara jelas apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan atau tidaknya untuk dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang mengadili. Tidak adanya suatu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan dan akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak penuntut umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.

Kata kunci: Peran Penyidik, Prapenuntutan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.