PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DITINJAU DARI PASAL 340 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tujuan pemidanaan dan unsur-unsur tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pidana pembunuhan berencana ditinjau dari Pasal 340 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tujuan pemidanaan menurut teori yang diambil dari ahli hukum pidana adalah untuk pembalasan yang merupakan tuntutan mutlak dari kesusilaan terhadap penjahat yang telah merugikan orang lain dengan pemidanaan, kemudian teori tujuan yang berguna untuk pencegahan dan pendidikan dan teori gabungan, yang merupakan gabungan teori pembalasan dan teori tujuan. Di dalam KUHP terdapat 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif yaitu menyangkut perbuatan sesuai keadaan dan unsur subjektif yaitu menyangkut sisi batin pelaku, sengaja (dolus) dan tidak sengaja (culpa). 2. Secara yuridis pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan berencana terdapat dalam Pasal 340 KUHP, dipidana dengan hukuman mati atau dipenjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Membedakan pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan pembunuhan direncanakan dapat dilihat jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika sedangkan pembunuhan berencana, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat, kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si pelaku dapat berpikir dengan tenang.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Pelaku, Pembunuhan Berencana.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.