HAK MEMPEROLEH RESTITUSI BAGI KORBAN ATAU AHLI WARISNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Vanda Pangau

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak memperoleh restitusi bagi korban atau ahli warisnya menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimana tata cara korban atau ahli warisnya memperoleh restitusi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak memperoleh restitusi bagi korban atau ahli warisnya menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berupa ganti kerugian atas: kehilangan kekayaan atau penghasilan; penderitaan; biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau; kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. 2.Tata cara korban atau ahli warisnya memperoleh restitusi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dimulai dari pengajuan restitusi yang dilaksanakan sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan. Penuntut umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi, dan penuntut umum menyampaikan jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana perdagangan orang bersamaan dengan tuntutan. Mekanisme ini tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan sendiri gugatan atas kerugiannya. Restitusi selanjutnya diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang. Pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus. Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan.       

Kata kunci: Hak Memperoleh Restitusi, Korban Atau Ahli Waris, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.