UPAYA PEMERINTAH PADA PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Edlin H.M. Mandak

Abstract


Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah untuk menganalisis dan memahami secara hukum peran pemerintah dalam menerapan hukum dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami proses pembuktian dalam peradilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Dewasa ini korupsi adalah masalah masalah serius di banyak negara Asia. Korupsi telah telah berkembang dan mengancam stabilistas dan keamanan masyarakat nasional dan internasional, melemahkan institusi dan nilai-nilai demokrasi dan keadilan, serta membahayakan pembangunan berkelanjutandan penegakanhukum.[1] Indonesia sebagai negara hukum dengan sedemikian banyak katuran hukum yang berlaku seolah-olah menjadi tidak berdaya saat harus berhadapan dengan tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikator, salah satunya adalah lambatnya penanganan tindak pidana korupsi sehingga korupsi kemudian mengakar sedemikian kuat dalam berbagai lapisan masyarakat. Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan saja. Pengertian korupsi menurut masyarakat awam khususnya adalah suatu tindakan mengambil uang negara agar memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Pengertian korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Kata kunci: korupsi; pembuktian;

[1] Saldi Isra dan Eddy O.S. Hiariej. Perspektif Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Korupsi Mengkorupsi Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2009. Hlm. 553.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.