IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA DI TINGKAT PENYIDIKAN DI TINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA

Riska Setia Anugrah Bahihi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi hak-hak tersangka dalam proses penyidikan perkara pidana dan bagaimanakah jaminan perlindungan bagi tersangka ditinjau dari aspek hak asasi manusia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa implementasi Hak tersangka dalam proses penyidikan tentunya harus diterapkan karena telah dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang merupakan hak kostitusional dan pemenuhannya menjadi kewajiban negara. Hak konstitusional tersebut bagi tersangka meliputi, hak persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law), hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, hak diberlakukan asas praduga tak bersalah, serta hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum dan segala bentuk hak-hak yang dimiliki oleh tersangka dalam proses penyelesaian perkara pidana sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 2. Perlindungan hukum bagi tersangka pidana perlu diutamakan karena berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Konsep perlindungan terhadap tersangka menunjukan bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia harus menganut sistem akusatur, dimana tersangka tidak lagi dipandang sebagai obyek pemeriksaan dan kekuasaan dominan, tidak lagi berada pada legislative melainkan kekuasaan dominan terletak pada kekuasaan yudikatif dan selalu mengacu pada konstitusi. Jaminan perlindungan HAM bagi setiap warga negara termasuk tersangka tertera secara jelas dalam konstitusi Negara Konstitusi Kesatuan RI yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan perundang-undangan lainnya.

Kata kunci: penyidikan; hak tersangka; hak asasi manusia;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.