PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 DI SULAWESI UTARA

Sri Yulianti Eka Putri

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perlindungan perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan apa yang menjadi faktor Perdagangan anak dan Peran Pemerintah Sulawesi Utara dalam menanggulangi trafficking anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang yaitu: Perdagangan anak perempuan dengan tujuan sebagai pembantu rumah tangga, Perdagangan anak perempuan sebagai pekerja di tempat-tempat hiburan atau usaha lain, Perdagangan anak perempuan sebagai pekerja seks, Perdagangan anak perempuan dengan tujuan untuk industry pornografi dengan dalih menjadi model iklan, artis atau penyanyi, Eksploitasi anak perempuan untuk dipekerjakan sebagai pengedar obat terlarang dengan terlebih dahulu menjadikan korban dalam ketergantungan obat terlarang, Buruh migran, Perempuan yang dikontrak untuk perkawinan guna mendapatkan keturunan, Perdagangan bayi kasus perdagangan bayi pada dasarnya merupakan salah satu bentuk perdagangan manusia yang dilakukan dalam beberapa bentuk antara lain: Penculikan bayi, penculikan ibu yang tengah hamil, mengikat orang tua bayi dengan utang piutang sehingga harus menyerahkan anaknya secara terpaksa, praktik klinik bersalin berselubung Perdagangan anak dengan tujuan dipekerjakan di jerman, Eksploitasi anak sebagai pengemis. 2. Faktor Perdagangan Orang yaitu: a. Faktor Intern: Faktor Individual, Faktor Ekonomi, Faktor Keluarga dan Faktor Pendidikan; dan b. Faktor Ekstern: Faktor Lingkungan dan Faktor Lemahnya Penegakan Hukum. Ada juga faktor-faktor yang lain mempengaruhi dalam kaitannya perdagangan anak di antaranya: a. Faktor Perkawinan Usia Muda; dan b. Faktor Sosial & Perang

Kata kunci: perdagangan orang;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.