HAK MENDISIPLINKAN (TUCHTRECHT) OLEH GURU TERHADAP MURID DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak mendisiplinkan (tuchtrecht) sebagai suatu alasan penghapus pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia dan bagaimana hak mendisiplinkan oleh guru terhadap murid dalam putusan pengadilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak mendisiplinkan (tuchtrecht) sebagai suatu alasan penghapus pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia, secara formal merupakan alasan penghapus pidana di luar undang-undang yang dikembangkan melalui yurisprudensi; sedangkan secara material, merupakan hak orang tua menghukum anak dan hak guru menghukum murid dengan tujuan untuk mendisiplinkan/mendidik dan dilakukan masih dalam batas-batas kebutuhan secara terbatas. 2. Hak mendisiplinkan oleh guru terhadap murid dalam putusan pengadilan masih mengakui adanya hak tersebut seperti terlihat dari putusan Mahkamah AgungĀ Nomor 2024 K/Pid.Sus/2009, tanggal 22/03/2010, tentang putusan yang membenarkan seorang guru sekolah dasar yang menampar dengan tangan kiri pipi kanan murid, dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013, tanggal 06/05/2014, tentang razia pemotongan rambut di suatu sekolah dasar di mana guru telah menggunting paksa rambut muridnya yang gondrong.
Kata kunci: Hak Mendisiplinkan (Tuchtrecht), Guru Terhadap Murid, Sistem Hukum Pidana IndonesiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.