TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DANA BAGI FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN

Tesalonika Aprilia Kembuan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan dana terhadap fakir miskin dan bagaimana tindak pidana penyalahgunaan dana bagi penanganan fakir miskin yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyalahgunaan dana bagi kepentingan penanganan fakir miskin terjadi apabila orang atau korporasi menyalahgunakan yang bersumber dari sumber pendanaan seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Sanksi tindak pidana terhadap penyalahgunaan dana bagi penanganan fakir miskin dapat dikenakan terhadap perorangan dan korporasi. Bagi perorangan diberlakukan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan korporasi diberlakukan pidana denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) serta sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya apabila menimbulkan kerugian bagi negara.

Kata kunci: miskin; fakir miskin;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.