PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SECARA ONLINE
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan anak menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pemidanaan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara online menurut hukum positif Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatid disimpulkan: 1. Bahwa perlindungan terhadap anak sangat perlu dilakukan karena: anak tidak dapat berjuang sendiri; anak memang tidak dapat melindungi sendiri hak-haknya karena banyak pihak yang mempengaruhi kehidupannya, oleh karenanya negara dan masyarakat berkepentingan untuk mengusahakan perlindungan terhadap anak dengan hak-haknya. Kepentingan terbaik anakĀ harus diprioritaskan, ini disebabkan banyak hal yang tidak atau belum diketahui oleh anak karena usianya. 2. Bahwa pemidanaan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara online dikenakan pasal berlapis dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam KUHP, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagai UU, UU ITE No 19 Tahun 2016 dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dimana terhadap pelaku dikenakan kumulatif dari pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.
Kata kunci: kejahatan seksual; anak;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.