KAJIAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PELAKU TINDAK PIDANA SUSILA MENURUT PASAL 286 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana susila dalam masyarakat Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidanadan bagaimana tanggung jawab pelaku tindak pidana susila menurut Pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana susila yang diatur dalam KUHP yakni mulai Pasal 281 sampai dengan Pasal 303 bis yang meliputi perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan dalam masyarakat Indonesia, seperti merusak kesusilaan di depan umum, pornografi, perzinahan, perkosaan, bersetubuh dengan perempuan yang belum dewasa, bersetubuh dengan istri yang belum dewasa yang mengakibatkan luka atau mati, memaksa perbuatan cabul, berbuat cabul dengan anak sendiri atau yang di bawah pengawasannya, pejabat yang berbuat cabul dengan bawahannya, memudahkan perbuatan cabul, pelacuran, perdagangan wanita dan anak lelaki yang belum dewasa dan abortus atau pengguguran kandungan. Pada umumnya tindak pidana susila ini berhubungan dengan kelamin atau bagian tertentu yang menimbulkan perbuatan malu, jijik dan terangsangnya nafsu birahi orang lain. 2. Tanggung jawab pelaku tindak pidana susila menurut Pasal 286 KUHP adalah hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun apabila perbuatan pelaku terbukti memenuhi unsur-unsur pasal yakni bahwa perempuan itu bukan istrinya dan perempuan itu pingsan atau tidak berdaya sehingga secara badaniah tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya sehingga tidak dapat melakukan penolakan atau perlawanan terhadap persetubuhan yang dilakukan kepadanya.
Kata kunci: susila; tindak pidana susila;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.