KEDUDUKAN SANKSI PIDANA TERHADAP IMPOR BARANG ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap impor barang ilegal di Indonesia dan bagaimana kedudukan sanksi pidana terhadap impor barang ilegal di Indonesia, yang dengan metpde penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan Hukum pidana terhadap impor barang ilegal di Indonesia dengan penyidikan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai serta dalam banyaknya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap ketentuan Pasal 102 Undang Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menciptakan penegakkan yang professional serta bekerja untuk menjaga kedaulatan negara dalam bidang kepabeanan demi mencapai tujuan Negara Republik Indonesia. 2. Kedudukan Sanksi dipidana terhadap impor barang ilegal di Indonesia memiliki perluasan pasca hadir ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan serta didalamnya menambahkan sanksi pidana badan dan pidana denda lebih tinggi daripada ketentuan sebelumnya yang terdapat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.
Kata kunci: inpor barang illegal; kepabeanan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.