TINDAK PIDANA MENGGANGGU KETENANGAN SEBAGAI TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM DALAM PASAL 172 DAN PASAL 503 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan dari tindak pidana mengganggu ketenangan dalam Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP dan bagaimana kedudukan dari Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP tersebut sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan dari tindak pidana mengganggu ketenangan (ketenteraman) dalam Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP, yaitu Pasal 172 mengancamkan pidana terhadap perbuatan mengeluarkan teriakan atau tanda pemberitahuan bahaya yang palsu; sedangkan Pasal 503 mengancamkan pidana terhadap perbuatanperbuatan berupa: a. membikin ingar (rumoer) atau riuh (burengerucht), sehingga ketenteraman (ketenangan) malam hari dapat terganggu, b. membikin ingar (rumoer) di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan di waktu ada ibadat; dan c. membikin ingar (rumoer) di dekat bangunan untuk sidang pengadilan, di waktu ada sidang. 2. Kedudukan dari Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum berarti korban langsung dari tindak-tindak pidana tersebut adalah anggota-anggota masyarakat, berbeda dengan tindak pidana terhadap perorangan di mana korban langsung adalah orang tertentu saja.
Kata kunci: mengganggu ketenangan; ketertiban umum;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.