WEWENANG PENUNTUT UMUM MELAKUKAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Billy Lanongbuka

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah wewenang penuntut umum dalam melakukan penuntutan tindak pidana korupsi dan bagaimanakah pemeriksaan tindak pidana korupsi di sidang pengadilan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Wewenang penuntut umum melakukan penuntutan tindak pidana korupsi yakni membuat surat dakwaan yang memenuhi syarat formil yang memuat identitas tersangka secara jelas dan lengkap dan syarat materil yang memuat uraian secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana korupsi itu dilakukan. Dengan surat dakwaan penuntut umum melimpahkan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi ke pengadilan yang berwenang untuk diperiksa. 2. Pemeriksaan tindak pidana korupsi di sidang pengadilan, pada dasarnya sama dengan pemeriksaan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP. Namun pemeriksaan tindak pidana korupsi terdapat penyimpangan khusus dalam hal pembuktian, karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang. Di mana terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan wajib memberikan keterangan tentang seuruh harta bendanya dan penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.

Kata kunci: penuntut umum; penuntutan korupsi;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.