TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG YANG BERSIFAT MEMBERATKAN

Euaggelion Christian Kiling

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perusakan barang dalam Pasal 406 KUHP dan bagaimana pengaturan delik-delik yang bersifat memberatkan terhadap perusakan barang dalam KUHP, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perusakan barang dalam Pasal 406 KUHP merupakan tindak pidana perusakan dalam bentuk pokok yaitu dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Ancaman pidana terhadap perusakan dalam bentuk pokok ini adalah pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan atau denda maksimum Rp4.500,00. 2. Pasal-pasal dalam Buku Kedua Bab XXVI (Menghancurkan atau Merusakkan Barang) yang memiliki unsur yang memberatkan sehingga diancam dengan pidana yang lebih berat dari perusakan dalam bentuk pokok (Pasal 406), yaitu Pasal  408, Pasal 410 dan Pasal 412 KUHP.   Khususnya objek perusakan dalam Pasal 410, yaitu terbatas pada “bangunan-bangunan kereta api, trem, telegram, telepon, atau listrik, atau bangunan saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum”, sudah perlu ditambah dengan bangunan-bangunan yang diperuntukkan bagi pertahanan negara.Kata kunci: perusakan barang; pemberat perusakan barang;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.