KEDUDUKAN PENYIDIK DALAM PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Muhammad Alfath Giraldo

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan penyidik  dalam perampungan  berita  acara  pemeriksaan  tersangka  sesuai  dengan    peraturan  perundang-undangan dan bagaimana  upaya  penyidik  setelah  berkas  perkara dikembalikan  oleh jaksa  penuntut  umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan Penyidik pada menghadapi, penanganan perkara pidana pada dasarnya secara implisit untuk adanya kecepatan penyidikan dan penyelesaian perkara serta penyempurnaan guna penyidangannya. Hal ini dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana baik sebelum maupun sesudah sidang pengadilan. 2.   Kemungkinan dikembalikannya berkas perkara oleh penuntut umum kepada penyidik adalah semata-mata untuk kepentingan tersangka dan kesempurnaan penuntutan sehingga secara jelas apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan atau tidaknya untuk dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang mengadili. Tidak adanya suatu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan,. Adapun akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak penuntut umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.

Kata kunci: Kedudukan Penyidik, Prapenuntutan,  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.