KEDUDUKAN PENYIDIK DALAM PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan penyidik dalam perampungan berita acara pemeriksaan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana upaya penyidik setelah berkas perkara dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan Penyidik pada menghadapi, penanganan perkara pidana pada dasarnya secara implisit untuk adanya kecepatan penyidikan dan penyelesaian perkara serta penyempurnaan guna penyidangannya. Hal ini dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana baik sebelum maupun sesudah sidang pengadilan. 2. Kemungkinan dikembalikannya berkas perkara oleh penuntut umum kepada penyidik adalah semata-mata untuk kepentingan tersangka dan kesempurnaan penuntutan sehingga secara jelas apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan atau tidaknya untuk dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang mengadili. Tidak adanya suatu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan,. Adapun akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak penuntut umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.
Kata kunci: Kedudukan Penyidik, Prapenuntutan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.