KETERANGAN BERANTAI SEBAGAI ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI SIDANG PENGADILAN

Firdaus Antasari Haras

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah cara pengambilan putusan pengadiJan dalam penyclcseisn suatu perkara pidana dan apakah yang menjadi pertimbangan Hakim mengambil putusan dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cara pengambilan putusan pengadilan dalam pemeriksaan suatu perkara pidana di sidang pengadilan, didasarkan pada surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang menjadi dasar pemeriksaan dan segala fakta dan keadaan-keadaan yang terbukti dalam sidang pengadilan dengan melalui musyawarah jika hakim terdiri dari hakim majelis dan harus diucapkan di sidang terbuka untuk umum agar putusan tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum. 2. Yang menjadi pertimbangan hakim mengambil putusan untuk menyelesikan suatu perkara pidana adalah pertimbangan yang bersifat yuridis yakni yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, dan pertimbangan yang bersifat nonyuridis yakni latar belakang  dilakukannya  tindak pidana, ak.ibat yang ditimbulkan, kondisi diri terdakwa, keadaan sosial ekonomi, dan lingkungan keluarga terdakwa serta faktor agama terdakwa. 

Kata kunci:  Keterangan Berantai, Alat Bukti, Keterangan Saksi, Pembuktian Perkara Pidana, Sidang Pengadilan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.