PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR UMUM YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENYELENGGARAKAN ANGKUTAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitiabn ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perizinan dalam menyelenggarakan angkutan umum dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perizinan dalam menyelenggarakan angkutan umum, seperti izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Izin berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan. Pemberian izin dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Izin berupa izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek dalam satu kawasan. Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk jangka waktu tertentu dan perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau pelelangan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan, dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), apabila tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek serta izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat atau menyimpang dari izin yang ditentukan. Perbuatan ini merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Kata kunci: pengemudi; izin menyelenggarakan angkutan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.