SANKSI PIDANA RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana Rahasia Dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan bagaimana perbedaan antara Rahasia Dagang dengan Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Rahasia Dagang bersifat keperdataan, yaitu mengatur hubungan antara individu yang memiliki hak rahasia dagang dengan pihak yang berhubungan dengan informasi yang terkandung dalam rahasia dagang serta berguna melindungi pemilik rahasia dagang, namun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 mengatur memberi sanksi pidana kepada pelanggar hak rahasia dagang, walaupun tindak pidana tersebut sebagai delik aduan. Penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pemegang hak atau penerima hak (lisensi). 2. Bentuk Hak Kekayaan Intelektual lain tidak bersifat rahasia karena bersifat umum dan dimiliki orang lain dibandingkan dengan rahasia dagang karena sifatnya rahasia dan bernilai komersial, juga rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas baru tapi bersifat komersial. Bentuk HKI lain selalu berbentuk tertentu yang dapat ditulis,digambar atau dicatat sesuai dengan persyaratan yang berbeda dengan rahasia dagang yang hanya menggunakan konsep, ide atau informasi yang dapat diberikan secara lisan kepada orang lain.
Kata kunci: Sanksi Pidana, Rahasia Dagang.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.