TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM TANPA IZIN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin terjadi apabila melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pengaturan adanya usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana mendapatkan izin usaha. Usaha penyediaan tenaga listrik terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Merupakan kewajiban bagi setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin dan bagi yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi serta melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda.
Kata kunci: listrik; usaha penyediaan tenaga listrik;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.