SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIZINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

Steven Sinyo Rondonuwu

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelestarian cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan bagaimana sanksi pidana terhadap tindak pidana di bidang perizinan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelestarian cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh tenaga ahli pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian. Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian. Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya. 2. Pemberlakuan sanksi pidana atas tindak pidana perizinan di bidang cagar budaya meliputi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan perbuatan pidana yang terbukti secara sah dilakukan oleh pelakunya. Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada: (a) badan usaha; dan/atau (b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana.

Kata kunci: Sanksi Pidana, Tindak Pidana Di Bidang Perizinan, Cagar Budaya

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.