KAJIAN HUKUM PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM PERKARA PIDANA

Ryvaldo Vially Korua

Abstract


Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dan bagaimana ketentuan tentang  upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa putusan atau vonis hakim yang mengandung pembebasan (vrijspraak) dari dakwaan atau disebut putusan bebas, secara yuridis formal dikarenakan oleh faktor ketidak cukupan syarat minimal pembuktian menurut Undang-undang dan atau tanpa didukung oleh adanya keyakinan hakim atas kesalahan yang diperbuat terdakwa yang dibuktikan lewat proses pembuktian. Atau dengan kata lain kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah sebagaimana ketentuan yang mensyaratkan keharusan adanya minimum dua jenis alat bukti yang diakui sah menurut Undang-undang, yakni harus memenuhi kriteria jenis alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 2. Tentang upaya hukum terhadap putusan bebas, maka sesuai yurisprudensi sebagai sumber hukum dapat dilakukan pengajuan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas (vrijspraak). Kebijakan penerapan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M. 14-PW. 07. 03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 (tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, khususnya butir 19), walaupun hal ini dapat dikategorikan  contra legem terhadap ketentuan Pasal 244 KUHAP.

Kata kunci:  Kajian hukum, putusan bebas (vrijspraak), perkara pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.